Sampah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan manusia yang dianggap sudah tidak berguna lagi sehingga dibuang ke lingkungan dan berwujud padat, baik berupa sampah organik maupun anorganik yang bersifat dapat terurai maupun tidak terurai.
Dilihat dari kelestarian lingkungan, sampah organik tidak begitu bermasalah karena dengan mudah dapat dirombak oleh mikrobia menjadi bahan yang mudah menyatu kembali dengan alam. Sampah organik berupa sampah yang mengandung senyawa-senyawa organik, yang terdiri dari unsur-unsur seperti C, H, O, N dan sebagainya. Contohnya: sisa makanan, karton, kain, karet, kulit, sampah halaman.
Sebaliknya, sampah anorganik sulit terombak oleh mikroorganisme dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Contohnya: kaca, kaleng, alumunium, debu, dan logam lainnya.
Sampah merupakan permasalahan yang cukup krusial, mulai dari rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pemilahan, pengolahan dan daur ulang sampah.
Kegiatan memilah sampah organik dan anorganik merupakan kegiatan yang mudah dan tanpa biaya. Selain itu, mendatangkan manfaat bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitarnya.
Ketidaktersediaannya tempat pembuangan sampah atau rumah pemilahan sampah juga dapat menyebabkan sampah menumpuk, tidak bermanfaat, tidak sedap dipandang dan mencemari lingkungan tempat tinggal.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, pada tahun 2021 jumlah kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia mencapai 2,45 miliar meter kubik (m3)/tahun. Jumlah tersebut masih lebih besar dari sampah yang masuk ke TPA sebanyak 1,61 miliar m3/tahun.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kapasitas TPA terbesar dibandingkan provinsi lainnya, yakni 455,83 juta m3/tahun. Posisi kedua ditempati oleh Kalimantan Barat dengan kapasitas TPA sebanyak 246,12 juta m3/tahun.
Kemudian, jumlah kapasitas TPA di Jawa Tengah sebesar 227,38 juta m3/tahun. Dan jumlah kapasitas TPA di Jawa Timur sebanyak 206,22 juta m3/tahun.
Maluku dan Sumatera Selatan masing-masing memiliki TPA berkapasitas sebanyak 139,1 juta m3/tahun dan 134,26 juta m3/tahun. Lalu, kapasitas TPA di Kalimantan Utara sebesar 119,98 juta m3/tahun.
Sedangkan, Kalimantan Tengah berada di posisi kedelapan dalam daftar ini. Kapasitas TPA di provinsi tersebut tercatat sebesar 119,39 juta m3/tahun
Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021, yang menyebutkan volume sampah di Indonesia tercatat 68,5 juta ton dan tahun 2022 naik mencapai 70 juta ton. Lalu, ada 24 persen atau sekitar 16 juta ton sampah yang tidak dikelola.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Dalam hal ini mengamanatkan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus dirubah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya. Pendekatan end of pipe diganti dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Berikut ini adalah contoh kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari:
- Reduce (mengurangi)
- Mengurangi penggunaan barang sekali pakai
- Mengurangi membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
- Menggunakan produk yang bisa diisi ulang (refill)
- Reuse (menggunakan ulang)
- Gunakan kembali wadah atau kemasan produk yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya
- Menggunakan sisi kertas yang kosong untuk menulis atau mengeprint.
- Menggunakan tas belanja dari kain
- Recycle (mendaur ulang)
- Melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
- Melakukan pengolahan sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat dan bahkan memiliki nilai jual yang tinggi.
- Mengubah barang bekas menjadi barang bermanfaat. Misalnya: mengubah botol minum kemasan menjadi vas bunga.
Pengelolaan sampah dengan bijak dapat membantu menyelamatkan lingkungan kita dan terhindar dari penyakit penyebab menumpuknya sampah.
Tujuan dari pengelolaan sampah adalah agar sampah memiliki nilai ekonomi ataupun mengubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan.
Dengan pengelolaan sampah yang sudah benar, maka dapat membantu menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Jika sampah dibiarkan menumpuk, maka bukan tidak mungkin kalau bumi ini semakin lama akan semakin tercemar. Oleh sebab itu, mari kita melakukan 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Dengan melakukan itu, maka kita bisa berperan dalam menjaga bumi. Karena Bumi Cuma Satu.
Penulis: Amira Nissa Umniyya
Fotografer: Arifian Fajar Putera/ DMC Dompet Dhuafa
Editor: Arifian Fajar Putera/ DMC Dompet Dhuafa