Bahaya Polusi Udara: Perlahan Namun Mematikan

Polusi udara dan pemanasan global adalah dua ancaman terbesar bagi kesehatan manusia dan hewan. Ketidakamanan energi dan kenaikan harga sumber energi konvensional juga merupakan sebuah ancaman bagi stabilitas ekonomi dan sosial.

Banyak alternatif untuk sumber energi konvesional telah diusulkan, tetapi pilihan tersebut terbatas pada luas dan kedalamannya.

Global Warming atau pemanasan global adalah proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi. Disebutkan bahwa penyebab pemanasan global yaitu akibat kegiatan manusia yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil dan kegiatan alih fungsi lahan. Kegiatan ini menghasilkan gas-gas yang semakin lama semakin banyak jumlahnya di atmosfer, terutama gas di karbondioksida (Co2) melalui proses yang disebut efek rumah kaca.

Penggunaan bahan bakar fosil dalam hal ini sangatlah berperan penting. Namun, karena penggunaan yang terlalu berlebihan, maka dapat mengakibatkan dampak negatif. Penggunaan yang terus menerus, eksploitasi yang sering dilakukan dapat mengakibatkan jumlah persediaan energi fosil semakin menipis, begitu juga pada tingkat pencemaran yang semakin tinggi, akibatnya dampak dari global warming pun tak terhindarkan.

Penyebab lain terjadinya pemanasan global adalah karena meningkatnya efek rumah kaca, polusi udara, penggunaan Chlorofluorocarbon (CFC) yang berlebihan, perusakan dan penebangan hutan, polusi metana, penggunaan listrik yang berlebihan dan menumpuknya sampah plastik.

Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia atau WHO, polusi udara di dalam dan luar ruangan merupakan penyebab kematian dini sekitar 7 juta orang di seluruh dunia.

Polusi udara mempengaruhi semua organ tubuh manusia, mulai dari anak-anak hingga ibu hamil. Bagi ibu hamil, polusi udara bisa memicu peradangan di seluruh tubuhnya dan memicu lahirnya bayi prematur. 

Polusi udara juga dapat menyebabkan penurunan fungsi paru-paru, meningkatnya penyakit asma, infeksi saluran pernafasan, penyakit kardiovaskular. Belum lagi apabila harus dilarikan ke rumah sakit yang akhirnya menghambat kehidupan sehari-hari seperti harus izin dari tempat kerja atau sekolah.

Dalam konteks hukum, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan perjanjian pelengkap dari Protokol Montreal tentang zat-zat yang menguras lapisan ozon adalah instrumen peraturan hukum.

UNFCCC Pasal 4 bagian 1 mengatur inisiatif ilmiah, teknologi, teknis, sosial ekonomi dalam penelitian, pengamatan, dan pengembangan data tentang emisi antropogenik ke atmosfer.

Di Indonesia hal itu dapat dilihat dari ambiguitas sikap pemerintah yang disatu sisi sepakat pada skema global untuk mencegah deforestasi dalam rangka menjawab masalah pemanasan global, tetapi disisi lain izin-izin alih fungsi lahan menjadi perkebunan skala besar (khususnya sawit) masih banyak diberikan pemerintah.

Dengan demikian, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah bagaimana masyarakat dapat menerapkan go green lifestyle atau disebut juga gaya hidup ramah lingkungan. Apalagi di zaman sekarang ini banyak gerakan yang dilakukan oleh asosiasi peduli lingkungan yang turut mendukung program ini terwujud dengan baik.

Selain itu juga banyak pihak yang mempropagandakan aksi sepeda sehat, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar. Volume kendaraan yang menumpuk dapat menyebabkan kemacetan dan mengakibatkan penggunaan bahan bakar habis secara percuma dan penumpukan karbonmonoksida di udara.

Menerapkan pola gaya hidup ramah lingkungan dapat dimulai dari hal-hal kecil.Seperti, mematikan lampu pada siang hari, membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menggunakan transportasi publik dan selalu membawa tas belanja reusable.

Jadi, yuk kita mulai membiasakan diri untuk memulai gaya hidup ramah lingkungan demi keselamatan bumi kita, Indonesia. Dan pastinya harapan kita, agar anak cucu nanti masih bisa menikmati lingkungan bersih, sehat dan juga berkualitas.

Penulis: Amira Nissa Umniyya

Fotografer: Abdussalam/ DMC Dompet Dhuafa

Editor: Arifian Fajar Putera/ DMC Dompet Dhuafa