10 Warga Palestina Meninggal Akibat Serangan Udara Israel, Dompet Dhuafa Segera Kerahkan Tim Medis

Gaza,Palestina—Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan 10 warga Palestina tewas akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza. Serangan tersebut juga menewaskan satu anak perempuan berusia 5 tahun dan perempuan dewasa berumur 23 tahun. Akibat serangan tersebut juga melukai 75 warga sekitar sebagaimana yang diberitakan dalam CNN (06/08/2022).

Salah seorang mitra relawan Dompet Dhuafa yang berada di lokasi terdekat bekas serangan udara tersebut mengatakan keadaan sangat mencekam. “Semua kota di Gaza diserang. Namun kota-kota yang diperbatasan lebih bahaya karena gerakan apapun diserang oleh Israel,” jelas Dr.Mohammed Shabat.

“Sedangkan di Kota Gaza bagian pusat, meskipun ada serangan namun bisa bergerak seperti biasa, karena ada banyak warga negara asing yang kerja di sana. Tapi keadaan sangat bahaya karena tidak ada target tertentu dari para penyerang,”sambungnya.

Serangan pertama jatuh di Kota Gaza dengan jarak kurang lebih 15 kilometer dari rumah sakit tempat Dr.Mohammed Shabat berada. Serangan kedua berada di daerah Al-Faluja yakni 2 sampai 3 kilometer dari rumah sakit. Serangan lain di perbatasan Kota Beit Hanoun yang berjarak 7 sampai 8 kilometer. Terakhir serangan lainnya di Gaza Barat, Kota Khan Younis.

“Atas nama kemanusiaan kami mengecam segala bentuk penindasan dan kekerasan terhadap semua penduduk di dunia. Dompet Dhuafa, sudah mengerahkan unit ambulans untuk bantu evakuasi dan pertolongan jarak jauh,”jelas Haryo Mojopahit selaku Chief Executive Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa.

Terdapat dua mobil ambulans dikhususkan untuk Gaza Timur dan satu ambulans untuk di Kota Gaza serta Jalur Gaza Utara untuk evakuasi korban meninggal dan pertolongan jarak jauh.

Salurkan kebaikan untuk Palestina melalui:
https://digital.dompetdhuafa.org/donasi/jagapalestina

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” – Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.