Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual memiliki arti segala bentuk aktivitas seksual (termasuk non-fisik seperti verbal atau aktivitas siber) yang tidak dinginkan atau aktivitas seksual yang memiliki unsur tekanan, manipulasi, perundungan, intimidasi, ancaman, penipuan dan paksaan secara sepihak.

Sejujurnya bentuk kekerasan seksual memiliki banyak macam. Tetapi secara sederhana ada dua jenis kekerasan seksual yakni kekerasan seksual fisik dan kekerasan seksual non-fisik.

Berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di sekitar kita:

  • Spiking

Spikingini merupakan upaya seseorang membius orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut dengan cara memasukan obat ke dalam makanan atau minumannya.

Hal ini mudah terjadi terhadap diri kita terutama ketika kita dijamu makanan/minuman oleh seseorang yang baru saja kita kenal.

Seseorang harus waspada apabila ada orang yang dengan mudah menawarkan makanan atau minuman kepada kita meski orang tersebut baru saja kita kenal.

Akan tetapi tidak memungkiri, kejahatan ini bisa dilakukan oleh orang yang kita kenal dengan baik, hal ini akan menurunkan tingkat kewaspadaan kita hingga mudah mengkonsumsi tawaran makan mereka.

  • Flashing

Flashingadalah tindakan seseorang yang memperlihatkan bagian intimnya ke orang lain dengan tujuan untuk menakuti, memprovokasi seseorang atau sebagai bentuk fetish pribadi pelaku.

Kegiatan ini juga bisa terjadi di ruang-ruang siber seperti Instagram, Twitter, Whatsapp, dll.

  • Pelecehan Seksual Verbal

Pelecehan Seksual Verbal merupakan ucapan baik berupa tertulis maupun lisan yang mengandung unsur seksual kepada orang lain tanpa consent. Pelecehan ini dapat terjadi baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti di ruang siber.

Contohnya adalah berkomentar tentang tubuh seseorang, membuat komentar atau sindiran seksual, bertanya tentang fantasil/preferensi/sejarah pengalaman seksual seseorang, mengajukan pertanyaan pribadi tentang kehidupan sosial atau seks seseorang.

  • Perkosaan

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya.

Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.’

  • Intimidasi Seksual

Intimidasi Seksual merupakan tindakan seksual yang dilancarkan dengan unsur ancaman.

Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain.

  • Eksploitasi Seksual

Ketika adanya ketimpangan kuasa, wewenang, dan kepercayaan dalam relasi sosial yang mendorong seseorang untuk memanfaatkan hal ini untuk memperoleh keuntungan secara seksual.

Misalnya mengginakan kemiskinan perempuan/lelaki hingga ia terpakasa masuk ke dalam lingkar prostitusi atau pornografi.

Contoh lainnya adalah ‘ingkar janji’ yakni mengimingi janji perkawinan untuk memperoleh layanan seksual, setelah tujuannya tercapai maka korban tersebut akan ditelantarkan.

  • Perdagangan dan Perbudakan Seksual

Perdagangan manusia untuk tujuan seksual juga merupakan bentuk kekerasan seksual. Biasanya ini dilakukan dengan modus penipuan, ancaman hingga paling bahaya yakni penculikan.

Ketika korban sudah diculik, maka pelaku akan menghubungkan / menjual korban kepada potensi pembeli.

Pembeli tersebut nantinya akan menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban. Termasuk memaksa untuk melayani kebutuhan seksual.

Perdagangan dan perbudakan seksual bisa mencakup pelaku kejahatan dari dalam dan luar negeri. Perdagangan dan perbudakan seksual merupakan masalah dunia internasional. Hingga kini seluruh dunia berusaha menghapuskan masalah ini hingga ke akar-akar rumput.

  • Pemaksaan Perkawinan dan Cerai Gantung

Pemaksaan seseorang untuk menikahi seseorang yang tidak diinginkan juga merupakan bentuk kekerasan seksual. Biasanya terjadi karena paksaan apapun, namun ada pula pemaksaan penikahan antara korban pemerkosaan dengan pelakunya. Ini dianggap mengurangi aib akibat pemerkosaan yang terjadi.

Cerai gantung serupa dengan pemaksaan perkawinan. Cerai gantung adalah ketika sesorang dipaksa untuk berada dalam ikatan perkawinan meskipun orang tersebut ingin bercerai.  Lalu ada ‘Kawin Cinta Buta’ yaitu memaksakan perempuan untuk menikah dengan orang lain untuk satu malam dengan tujuan rujuk dengan mantan suaminya setelah talak tiga (cerai untuk ketiga kalinya dalam hukum Islam). Praktik ini dilarang oleh ajaran agama, namun masih ditemukan di berbagai daerah.

  • Pemaksaan Kehamilan dan Aborsi

Tindakan pemaksaan kehamilan yang terjadi dalam suatu hubungan suami-istri juga dianggap bentuk kekerasan seksual. Biasanya pemaksaan ini dilancarkan melalui ancaman, kekerasan untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dikehendaki seperti korban pemerkosaan atau ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi sehingga sang istri tidak dapat mengatur jarak kehamilan.

Kegiatan pengguguran atau aborsi yang dilakukan karena paksaan dari pihak lain merupakan kekerasan seksual. Karena tidak adanya kesepakatan atau consent di dalamnya.

  • Penghukuman dan Penyiksaan Seksual

Tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan. Ia termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.

  • Kontrol Seksual Lewat Aturan Diskriminatif

Terakhir dan yang paling bahaya, yakni pemutarbalikan ilmu/fakta untuk memperoleh keuntungan seksual. Biasanya oknum atau pelaku kekerasan seksual akan menggunakan teori atau dalil palsu untuk memaksa korban memenuhi kebutuhan seksual pelaku.

Kontrol seksual juga dilakukan lewat aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, larangan berada di tempat tertentu pada jam tertentu, larangan berada di satu tempat bersama lawan jenis tanpa ikatan kerabat atau perkawinan, serta aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual.

Berkut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang biasa ditemui di sekitar kita. Semoga dengan adanya informasi ini mampu menghindarkan teman-teman dari kejahatan kekerasan seksual.

Mari wujudkan lingkungan yang aman bagi para relawan dari ancaman kekerasan seksual. Berdaya Hadapi Bencana.

Sumber: